PERATURAN DAN TATA TERTIB


PERATURAN / TATA ORGANISASI RUKUN WARGA

  RW.08 PERUMAHAN PURNA YUDHA INDAH KELURAHAN KABIL  KECAMATAN NONGSA
BATAM-KEPRI

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RW.08 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Warga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

BAB. I

KELEMBAGAAN

 

BAB XIII

 

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW.08 membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RW.08 Perumahan Purna Yudha Indah Kelurahan Kabil  Kecamatan Nongsa Batam-Kepri

 

Mengetahui,

Lurah Kabil 

Safaat, SH

 

 

 

 

 

Tempat, Batam, 17 Agustus 2021

Ketua Rukun Warga Khamsu Darmawan